TTS KIMIA

LATIHAN SOAL PKWU XII

LATIHAN SOAL KIMIA KELAS X

LATIHAN SOAL KIMIA KELAS XII

LATIHAN SOAL KIMIA KELAS XI

VIDEO PEMBELAJARAN KIMIA

LATIHAN SOAL KIMIA

Learning Blog Kelas XII

SLIDE PEMBELAJARAN PKWU KELAS XII

SLIDE PEMBELAJARAN

MODUL PEMBELAJARAN KIMIA

BUKU KURIKULUM MERDEKA

Kamus Kimia

Buku Referensi Kimia

MODUL GURU PENGGERAK

18 Sep 2022

PERLINDUNGAN LAPISAN OZON


Dec

0

Ozon adalah molekul gas yang tersusun dari tiga atom oksigen yang secara alami terdapat di atmosfer bumi dan menyerap radiasi sinar ultraviolet pada panjang gelombang tertentu. Sebanyak 90% konsentrasi Ozon terdapat di stratosfer di ketinggian 35 - 45 km diatas permukaan bumi membentuk lapisan ozon, sisa 10% terdapat di troposfer (permukaan bumi). Berkebalikan dengan fungsi ozon di stratosfer, ozon pada lapisan troposfer merupakan pencemar udara yang dapat merusak fungsi pernafasan pada manusia serta tumbuhan.

 

Gambaran Lapisan Atmosfer Bumi

(Sumber: www.google.com )

 

Pembentukan Lapisan Ozon


Ozon terbentuk secara alami melalui siklus Chapman, dimana reaksi pemecahan molekul Oksigen (O2) oleh sinar UV menjadi dua atom oksigen yang kemudian bereaksi dengan molekul oksigen lain menjadi molekul O3. Pembentukan molekul ozon paling banyak terbentuk di daerah tropis karena intensitas sinar UV paling optimum di daerah tersebut.

 

Proses pembentukan dan perusakan ozon secara alami

(Sumber: www.google.com)

 

Perusakan Lapisan Ozon di Stratosfer

 

Secara alami, ozon bereaksi dengan berbagai molekul yang mengandung nitrogen, hidrogen dan klorin. Jumlah molekul-molekul tersebut sangatlah kecil sehingga tidak mengganggu kemelimpahan ozon di stratosfer. Kemelimpahan ozon akan terganggu oleh senyawa klorin dan bromin yang terdapat dalam bahan kimia pendingin buatan manusia (refrigeran), contohnya senyawa CFC yang mengandung klorin. Klorin yang terlepas dari CFC akan menguraikan ikatan O3, sehingga kerapatan lapisan ozon akan berkurang jika proses tersebut berlanjut.

 

Ketebalan lapisan ozon di stratosfer dapat diukur dengan sebuah alat yang bernama Spektrofotometer Dobson dan satuan yang digunakan untuk mengukur ketebalan lapisan ozon adalah Dobson Unit (DU), dimana 1 DU adalah jumlah molekul ozon yang dibutuhkan untuk membentuk satu lapisan ozon setebal 0,01 mm pada suhu 0⁰C dan tekanan 1 atm. Penelitian pertama tentang perusakan ozon oleh CFC dilakukan oleh Sherwood Rowland dan Moris Molina pada tahun 1973.

 

Proses Perusakan ozon di lapisan Stratosfer

(sumber: www.google.com)

 

Dampak Penipisan Lapisan Ozon

 

Penipisan lapisan ozon menyebabkan peningkatan radiasi sinar UV-B yang berdampak pada kerusakan sistem perlindungan alami makhluk hidup sehingga meningkatkan kerentanan ketahanan pada manusia, hewan dan tanaman. Pada manusia, paparan sinar UV-B dapat menyebabkan katarak dan menurunnya kekebalan sel-sel kulit yang dapat berujung pada kanker kulit. Hal ini dapat juga terjadi pada hewan. Radiasi sinar UV-B yang berlebihan dapat menghambat metabolisme tanaman sehingga pertumbuhan tumbuh lebih lambat dan menjadi kerdil. Dampak paparan sinar UV-B terhadap ekosistem perairan berakibat buruk pada distribusi fitoplankton yang menjadi dasar rantai makanan di perairan. Selain iu juga dapat menghambat perkembangan awal dari ikan, udang, kepiting, amfibi dan hewan lainnya, menurunkan kapasitas reproduksi dan menghambat perkembangan larva.

 

Bahan Perusak Ozon

 

Bahan Perusak Ozon (BPO) merupakan senyawa kimia yang terdiri dari unsur karbon, hidrogen, klorin dan/atau bromin. Senyawa ini sangat stabil dan tidak mudah terurai pada lapisan atmosfer bawah (troposfer). BPO digunakan dalam beberapa jenis BPO antara lain adalah Cholofluorocarbon (CFC), Hydrochlorofluorocarbon (HCFC), Halon, Metil bromida, Karbon tetraklorida (CTC), Metil chloroform. Bahan Perusak Ozon banyak digunakan dalam peralatan pendingin seperti lemari es, pendingin ruangan (AC), pemadam kebakaran, industri busa, bahan pelarut dan proses karantina pelabuhan.

 

Perlindungan Lapisan Ozon

 

Perlindungan lapisan ozon dilakukan dengan pengendalian konsumsi dan produksi bahan perusak ozon. Sejak ditemukannya lubang ozon di atas benua Antartika pada akhir musim dingin dan awal musim semi oleh Joe Farman pada tahun 1985, maka seluruh negara di dunia menyepakati suatu perjanjian internasional yaitu Konvensi Wina. Dalam Konvensi Wina disepakati adanya jalinan kerjasama dalam melakukan observasi, penelitian dan pertukaran informasi mengenai kegiatan manusia terkait dengan lapisan ozon sehingga dapat dilakukan pengaturan baik legislatif maupun administratif dalam mencegah kerusakan lapisan ozon. Konvensi Wina ditindaklanjuti dengan Protokol Montreal pada tahun 1987. Protokol Montreal menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil oleh para pihak untuk membatasi produksi dan konsumsi bahan-bahan perusak ozon yang diawasi yaitu CFC dan Halon. Pada tahun 2011 sebanyak 197 negara telah meratifikasi Protokol Montreal dan berkomitmen untuk mengendalikan konsumsi dan produksi BPO sesuai ketentuan yang disepakati.Sesuai data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Indonesia pada tahun 2016 telah mampu menghapuskan HCFC sebanyak 158,56 ODP Ton HCFC dari baseline sebesar 403,92 ODP Ton.

 

Perlindungan Lapisan Ozon di Indonesia

 

Indonesia meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal melalui beberapa peraturan presiden dan ditindaklanjuti oleh daerah. Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah menindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2010 tentang Program Perlindungan Lapisan Ozon. Beberapa kegiatan yang telah dilakukan di DIY antara lain Pemantauan Penggunaan BPO di bengkel-bengkel servis AC tahun 2010 - 2013, Bimbingan Teknis kepada Teknisi AC/Refrigerasi tahun 2010 - 2013, dan Fasilitasi Uji Kompetensi Teknisi AC/Refrigerasi Tahun 2011.

 

Keputusan Presiden yang mengatur tentang Perlindungan Lapisan Ozon, antara lain:

 

  1. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1992
  2. Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1998
  3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2005
  4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2005
Sumber: https://dlhk.jogjaprov.go.id/perlindungan-lapisan-ozon

Tidak ada komentar:

Posting Komentar